BRMP Sulteng Hadiri Pemusnahan Arsip BKHIT Sulawesi Tengah
Palu, 26 November 2025 – Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan Penghapusan dan Pemusnahan Arsip yang diselenggarakan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Tengah, pada Rabu, 26 November 2025.
Kasubag Tata Usaha BRMP Sulawesi Tengah Fujiaty, SE., MM., turut hadir sebagai saksi pada kegiatan ini sebagai wujud dari koordinasi kelembagaan, dimana beberapa arsip BKHIT sebelumnya masih tercatat dalam sistem bersama Kementerian Pertanian.
Kegiatan yang dipimpin oleh Abdul Mahmud, S.SE, selaku Ketua Panitia Penghapusan Arsip ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Nomor 927 Tahun 2025 tentang Penghapusan Barang Persediaan pada BKHIT Sulawesi Tengah. Penghapusan ini dilakukan seiring penerapan aplikasi BEST TRUST (Barantin Apps) dalam sistem perkarantinaan Badan Karantina Indonesia, yang menggantikan penggunaan formulir cetak sebagai dokumen utama dalam operasi layanan. Dengan beralihnya sistem ke platform digital, sebanyak 5.784 dokumen formulir cetak dinyatakan sebagai arsip usang dan tidak lagi dapat digunakan dalam kegiatan operasional. Seluruh dokumen tersebut kemudian ditetapkan untuk dihapus dan dimusnahkan.
Pemusnahan arsip dilaksanakan di kantor BKHIT Sulawesi Tengah, sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi proses verifikasi, penetapan dokumen yang dihapus, hingga pemusnahan fisik. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan volume arsip, menghemat ruang dan biaya penyimpanan, serta mempercepat penemuan kembali informasi penting melalui penataan arsip yang lebih efektif. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tata kelola arsip semakin tertata, modern, dan sejalan dengan transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Badan Karantina Indonesia.
Penulis : Muh. Fajrin Utina
Editor : Tina Febrianti